BIDANG DISTRIBUSI CADANGAN DAN KONSUMSI PANGAN

TUGAS POKOK

"Membantu Kepala Dinas dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan, pelaksanaan kebijakan, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan Distribusi Cadangan dan Konsumsi Pangan lingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan"

Fungsi

Perumusan kebijakan teknis bidang Distribusi Cadangan dan Konsumsi Pangan;

Pelaksanaan kebijakan teknis bidang Distribusi Cadangan dan Konsumsi Pangan;

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Distribusi Cadangan dan Konsumsi Pangan;

Pelaksanaan administrasi lingkup bidang Distribusi Cadangan dan Konsumsi Pangan;

Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

PROGRAM KEGIATAN

Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat

Kegiatan : Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan

Sub Kegiatan : Penyediaan Informasi Harga Pangan dan Neraca Bahan Makanan

Sub Kegiatan : Pengembangan Kelembagaan Usaha Pangan Masyarakat dan Toko Tani Indonesia

Kegiatan : Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota

Sub Kegiatan : Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Cadangan Pangan Kabupaten/Kota

Sub Kegiatan : Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota

Kegiatan : Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi

Sub Kegiatan : Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal