BIDANG DISTRIBUSI CADANGAN DAN KONSUMSI PANGAN
TUGAS POKOK
"Membantu Kepala Dinas dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan, pelaksanaan kebijakan, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan Distribusi Cadangan dan Konsumsi Pangan lingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan"

Fungsi
Perumusan kebijakan teknis bidang Distribusi Cadangan dan Konsumsi Pangan;
Pelaksanaan kebijakan teknis bidang Distribusi Cadangan dan Konsumsi Pangan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Distribusi Cadangan dan Konsumsi Pangan;
Pelaksanaan administrasi lingkup bidang Distribusi Cadangan dan Konsumsi Pangan;
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
PROGRAM KEGIATAN
Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat
Kegiatan : Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan
Sub Kegiatan : Penyediaan Informasi Harga Pangan dan Neraca Bahan Makanan
Sub Kegiatan : Pengembangan Kelembagaan Usaha Pangan Masyarakat dan Toko Tani Indonesia
Kegiatan : Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Cadangan Pangan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota
Kegiatan : Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi
Sub Kegiatan : Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal