BIDANG KETERSEDIAAN, KERAWANAN DAN KEAMANAN PANGAN
TUGAS POKOK
"Membantu Kepala Dinas dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan ketersediaan kerawanan pangan dan keamanan pangan lingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan."

Fungsi
Perumusan kebijakan teknis bidang Ketersediaan, Kerawanan Pangan dan Keamanan Pangan;
Pelaksanaan kebijakan teknis bidang Ketersediaan, Kerawanan Pangan dan Keamanan Pangan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Ketersediaan, Kerawanan Pangan dan Keamanan Pangan;
Pelaksanaan administrasi lingkup bidang Ketersediaan, Kerawanan Pangan dan Keamanan Pangan;
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
PROGRAM KEGIATAN
Program Pengawasan Keamanan Pangan
Kegiatan : Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota
Program Penanganan Kerawanan Pangan
Kegiatan : Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Mencakup dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota