BIDANG KETERSEDIAAN, KERAWANAN DAN KEAMANAN PANGAN

TUGAS POKOK

"Membantu Kepala Dinas dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan ketersediaan kerawanan pangan dan keamanan pangan lingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan."

Fungsi

Perumusan kebijakan teknis bidang Ketersediaan, Kerawanan Pangan dan Keamanan Pangan;

Pelaksanaan kebijakan teknis bidang Ketersediaan, Kerawanan Pangan dan Keamanan Pangan;

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Ketersediaan, Kerawanan Pangan dan Keamanan Pangan;

Pelaksanaan administrasi lingkup bidang Ketersediaan, Kerawanan Pangan dan Keamanan Pangan;

Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

PROGRAM KEGIATAN

Program Pengawasan Keamanan Pangan

Kegiatan : Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah Kabupaten/Kota

Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota

Program Penanganan Kerawanan Pangan

Kegiatan : Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Kabupaten/Kota

Sub Kegiatan : Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Mencakup dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota