BIDANG PRASARANA, SARANA PEMBIAYAAN DAN INVETASI

TUGAS POKOK

"Membantu Kepala Dinas dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan, pelaksanaan kebijakan serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana, sarana, pembiayaan dan investasi serta penyuluhan pertanian lingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan."

Fungsi

Perumusan kebijakan teknis Prasarana, Sarana, Pembiayaan dan Investasi;

Pelaksanaan kebijakan teknis bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan dan Investasi;

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan dan Investasi;

Pelaksanaan administrasi lingkup bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan dan Investasi;

Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

PROGRAM KEGIATAN

Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian

Kegiatan : Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian

Sub Kegiatan : Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian

Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian

Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian

Sub Kegiatan : Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani

Program Penyuluhan Pertanian

Kegiatan : Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian

Sub Kegiatan : Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa

Sub Kegiatan : Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Balai Penyuluh di Kecamatan serta Sarana Pendukungnya

Sub Kegiatan : Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian

Sub Kegiatan : Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya

Sub Kegiatan : Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa

Sub Kegiatan : Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani