BIDANG PRASARANA, SARANA PEMBIAYAAN DAN INVETASI
TUGAS POKOK
"Membantu Kepala Dinas dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan, pelaksanaan kebijakan serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana, sarana, pembiayaan dan investasi serta penyuluhan pertanian lingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan."

Fungsi
Perumusan kebijakan teknis Prasarana, Sarana, Pembiayaan dan Investasi;
Pelaksanaan kebijakan teknis bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan dan Investasi;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan dan Investasi;
Pelaksanaan administrasi lingkup bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan dan Investasi;
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
PROGRAM KEGIATAN
Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian
Kegiatan : Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian
Sub Kegiatan : Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian
Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian
Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Sub Kegiatan : Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
Program Penyuluhan Pertanian
Kegiatan : Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
Sub Kegiatan : Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa
Sub Kegiatan : Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Balai Penyuluh di Kecamatan serta Sarana Pendukungnya
Sub Kegiatan : Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian
Sub Kegiatan : Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
Sub Kegiatan : Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa
Sub Kegiatan : Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani