BIDANG TANAMAN PANGAN

TUGAS POKOK

"Membantu Kepala Dinas dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang tanaman pangan lingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan."

Supporting Subheading

Fungsi

Perumusan kebijakan teknis bidang Tanaman Pangan;

Pelaksanaan kebijakan teknis bidang Tanaman Pangan;

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Tanaman Pangan;

Pelaksanaan administrasi lingkup bidang Tanaman Pangan;

Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

PROGRAM KEGIATAN

Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian

Kegiatan : Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian

Sub Kegiatan : Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian sesuai dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifikasi Lokasi

Program Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian

Kegiatan : Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota

Pencegahan, Penanganan Kebakaran, Lahan dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan

Kegiatan : Pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan, Tumbuhan, dan Mikro Organisme Kewenangan Kabuapetn/Kota

Sub Kegiatan : Penjaminan Kemurniaan dan Kelestarian SDG Hewan/Tanaman

Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian

Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian

Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya