BIDANG TANAMAN PANGAN
TUGAS POKOK
"Membantu Kepala Dinas dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang tanaman pangan lingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan."

Supporting Subheading
Fungsi
Perumusan kebijakan teknis bidang Tanaman Pangan;
Pelaksanaan kebijakan teknis bidang Tanaman Pangan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Tanaman Pangan;
Pelaksanaan administrasi lingkup bidang Tanaman Pangan;
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
PROGRAM KEGIATAN
Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian
Kegiatan : Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian
Sub Kegiatan : Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian sesuai dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifikasi Lokasi
Program Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian
Kegiatan : Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota
Pencegahan, Penanganan Kebakaran, Lahan dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Kegiatan : Pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan, Tumbuhan, dan Mikro Organisme Kewenangan Kabuapetn/Kota
Sub Kegiatan : Penjaminan Kemurniaan dan Kelestarian SDG Hewan/Tanaman
Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian
Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya